QORDHUL HASAN (PINJAMAN LUNAK);
Konsep dan Dalil
Pendidikan Islam - Hukum Islam by admin on 1 Oktober 2014
Al-Qardh sebagaimana diterangkan dalam fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah lembaga keuangan syariah (muqtarid) bagi yang memerlukan. Dikatakan Qardhul Hasan karena pinjaman ini merupakan wujud peran sosial lembaga keuangan syariah untuk membantu masyarakat muslim yang kekurangan secara finansial. Disamping itu, karena sifatnya dana sosial, pinjaman ini juga bersifat lunak. Artinya jika nasabah mengalami kesulitan untuk membayar atau mengangsur tagihan bulanan, maka pihak LKS harus memberikan dispensasi/ keringanan dengan tidak memberikan denda atau tambahan bunga sebagaimana yang berlaku pada lembaga keuangan konvensional dan menunggu sampai nasabah mempunyai kemampuan untuk membayarnya. Bahkan pada kondisi tertentu dimana nasabah benar-benar pailit pihak LKS dapat membebaskan nasabah dari segala tanggungan hutang.
Namun pembebasan hutang ini jarang terjadi karena biar bagaimanapun, LKS adalah institusi bisnis komersial dimana dalam Fatwa DSN tersebut di atas, pada pasal pertama ayat (4) disebutkan bahwa LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
B. Dalil atau Dasar Hukum al-Qardh
QS. al-Baqarah ayat 280:
1. Ayat ini memerintahkan pemberi hutang agar bersabar dan memberikan kelapangan kepada orang yang sedang pailit dan tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang.
2. Hadis Riwayat Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad:
Dalam hal nasabah mampu melunasi kewajibannya akan tetapi ia menunda-nuda pelunasan, maka bank syariah diperbolehkan memberikan sanksi kepada naabah. Ketentuan yang berkaitan dengan pemberian sanksi bagi nasabah yang mampu namun menunda-nunda pembayaran hutang ditetapkan dalam fatwa DSN no.17/DSN-MUI?IX/2000.
C. Hukum al-Qardha
Lembaga keuangan syariah termasuk di dalamnya bank syariah diperbolehkan (mubah hukumnya) untuk memberikan pinjaman kepada nasabah yang memerlukan akad qardh. Artinya bahwa al-Qardh mendapatkan pengakuan secara legal dari syariah.
Syarat Syahnya al-Qardh adalah
1. Orang yang memberikan pinjaman(muqridh) benar-benar memiliki harta yang akan dipinjamkan.
2. Adanya serah terima (akad);
3. Muqridh tidak mengambil manfaat (imbalan) dari akad ini, karena jika hal ini terjadi maka akan menjadi riba.
4. Akad al-Qardh juga tidak boleh digabungkan dengan akad lainnya seperti jual beli atau sewa menyewa.
D. Ketentuan Umum
1. Akad al-Qardh adalah akad tabarru’ atau tolong-menolong;
2. Nasabah wajib mengembalikan dana yang dipinjam dari lembaga keuangan syariah pada waktu yang telah disepakati;
3. Jika nasabah tidak mampu mengembalikan dana tersebut sebagian atau seluruhnya dan pihak bank telah memastikan ketidak mampuannya tersebut, maka pihak bank syariah dapat:
* Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau;
* Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
4. Sumber dana yang dapat digunakan oleh bank syariah untuk akad al-Qardh adalah:
* Bagian modal;
* Keutungan yang disisihkan;
* Lembaga lain atau individu yang mempercayakan infaqnya kepada bank syariah.
Sumber : hukum-islam.com