GARIS BESAR HUKUM - AJARAN ISLAM
Pendidikan Islam - Hukum Islam by admin on 30 September 2014
Hukum-Hukum Dalam Islam
AGAMA Islam mempunyai hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan
dengan perbuatan yang mengandung suatu keharusan atau boleh memiliki atau
mengandung wadla’, yakni mengandung isyarat tentang adanya suatu hukum.
Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu pada sesuatu,
sedangkan menurut arti istilah adalah kitab Allah atau sabda Nabi Muhammad SAW.
yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf, baik titah itu mengandung
tuntutan, suruhan, larangan atau membolehkan sesuatu atau menjadikan suatu
sebab, syarat atau menghalang bagi sesuatu hukum.
Adapun hukum Islam itu berlaku bagi orang dewasa (mukallaf) atau
orang yang sudah baligh, yakni sudah cukup umur, berakal sehat dan sudah
menerima seruan agama semenjak ia berumur 9 tahun, bagi pria dan wanita bila
sudah bermimpi basah (tanda dewasa). Umur 9 tahun bagi wanita yang sudah haidh,
sedang untuk pria dan wanita yang belum bermimpi ataupun haidh tapi ia sudah
berumur 15 tahun maka sudah termasuk usia baligh.
Hukum-hukum dalam Islam secara garis besarnya adalah sebagai
berikut :
1. Wajib.
Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan
mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa.
2. Sunnah.
Sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk
dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya
perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan
tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman.
3. Haram.
Haram ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan
mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
4. Makruh.
Perbuatan makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika
meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya.
5. Mubah.
Garis Besar Ajaran
Islam
Garis besar ajaran Islam atau Risalah Islam itu meliputi tiga hal,
yaitu iman, islam, dan ihsan.
Ajaran Islam meliputi ajaran tentang sistem credo (tata
keimanan atau tata keyakinan), sistem ritus (tata peribadatan), dan
sistem norma (tata kidah atau tata aturan yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan alam lain), yang
diklasifikasikan dalam ajaran tentang:
1. Iman / Aqidah
2. Islam / Syariat
3. Ihsan / Akhlak
Akidah, Syariat, dan Akhlak dalam Islam merupakan satu-kesatuan
yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
A. Iman / Aqidah
Di bidang Iman / Aqidah, Islam mengajarkan kepercayaan atau
keimanan terhadap enam hal berikut yang dikenal dengan sebutan Rukun Iman (Arkan
al-Iman).
(1) Iman Kepada Allah SWT
Allah SWT sebagai satu-satunya Tuhan yang
menciptakan dan mengatur seluruh alam semesta (tauhid rububiyah) dan
satu-satunya Tuhan yang berhak disembah dan dipatuhi ajaran-Nya (tauhid
uluhiyah).
(2) Iman Kepada Malaikat-Malaikat Allah
Para Malaikat-Nya, antara lain Jibril
sebagai penyampai wahyu, Mikail sebagai penyampai rezeki, Israfil sebagai
peniup sangkakala tanda kiamat, Azroil sebagai pencabut nyawa, Munkar dan Nakir
sebagai penanya di Alam Kubur, Rakib dan Atid sebagai pencatat amal baik dan
buruk manusia, Malik sebagai penjaga neraka, dan Ridwan sebagai penjaga surga.
(3) Iman Kepada Kitab-Kitab Allah
Kitab-Kitab-Nya, yakni Kitab Zabur yang
diturunkan pada Nabi Daud, Taurat (Nabi Musa), Injil (Nabi Isa), dan Al-Quran
(Nabi Muhammad).
(4) Iman Kepada Rasul-Rasul Allah
Para Rasul-Nya sejak Nabi Adam hingga
Nabi Muhammad sebagai pembawa agama wahyu bagi manusia.
(5) Iman Kepada Hari Kiamat
Hari Akhirat, yakni alam kehidupan
sesudah mati atau setelah hancurnya alam dunia beserta isinya yang merupakan
alam kekal.
(6) Iman Kepada Qodho dan Qodar
Qodho dan Qodar (Takdir), yakni ketentuan
Allah tentang segala hal bagi manusia dan makhluk lain.
Iman itu ialah engkau percaya kepada Allah, para malaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan Hari Akhir, serta percaya kepada
ketetapan Allah (takdir), baik yang bagus maupun yang buruk” (H.R. Muslim
dari Umar).
Keimanan terhadap enam hal tersebut harus ditindaklanjuti dengan
amal atau tindakan nyata dan bersikap memegang teguh (istiqomah) keimamannya
itu.
“Iman itu meyakini dalam hati, mengikrarkan dengan lisan, dan
mengamalkan dengan anggota badan” (H.R. Muslim).
“Katakanlah, Aku beriman kepada Allah kemudian pegang teguh
(istiqamah) keimanan itu”
"Sesungguhnya orang-orang yang berkata 'Tuhan kami ialah
Allah', kemudian mereka tetap lurus (istiqamah) dalam keimanannya, niscaya
turun kepada mereka malaikat menyampaikan pesan kepada mereka bahwa janganlah
kalian takut dan bersedih, dan bergembiralah dengan surga yang telah dijanjikan
Allah kepada kalian!" (Q.S. Fushilat:30).
2. Islam / Syariat
Di bidang syari'at, Islam mengajarkan tatacara beribadah yang
meliputi:
(a) Hubungan langsung dengan Allah SWT (hablum minallah)
(b) Hubungan dengan sesama manusia (hablum minannas).
Yang pertama dikenal pula dengan sebutan ibadah mahdhah,
yakni ibadah shalat, zakat, puasa, dan haji; sedangkan yang kedua dikenal
dengan sebutan ibadah ghair mahdhah dan mu'amalah, meliputi
ajaran tentang aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum, keluarga, dan
aspek kehidupan duniawi lainnya.
Ibadah mahdhoh disebut pula lima fondasi Islam (Rukun Islam, Arkanul
Islam), yakni ikrar syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Dengan kelima hal
itulah keislaman seseorang dibangun.
Islam itu dibangun oleh lima
perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, mendirikan shalat,
mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan beribadah haji” (H.R.
Bukhori dan Muslim),
Ibadah ghair mahdhoh atau mu’amalah meliputi dua
hal:
(a) Al-Qanunul Khas (Hukum Perdata)
meliputi mu’amalah hokum niaga, munakahat
(hukum nikah), waratsah (pewarisan), dll.
(b) Al-Qanunul ‘Am (Hukum Publik)
meliputi jinayah (hukum pidana), khilafah
(hukum negara), jihad (hukum perang dan damai), dan sebagainya[1].
Di dalam hukum publik ini juga termasuk konsep-konsep sosial, ekonomi, budaya,
dan politik Islam.
3. Ihsan / Akhlak
Di bidang akhlak, Islam mengajarkan pedoman sikap mental atau
budi-pekerti dalam bergaul atau berhubungan dengan Allah SWT sebagai Tuhan,
dengan sesama manusia, dan dengan alam sekitarnya.
Bahkan, bidang akhlak ini menjadi sasaran inti misi Islam,
sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad dalam sebuah haditsnya, "Sesungguhnya
aku diutus (Allah SWT) untuk menyempurnakan akhlak yang mulia".
Akhlak adalah penentu baik-buruk perilaku seseorang. “Penentu” itu
adalah ada atau tiadanya kesadaran dalam diri seseorang tentang pengawasan dari
Allah atas segala perilakunya. Sebagaimana disebutkan dalam Nabi Saw ketika
mendefinisikanihsan:
“(Ihsan adalah) kamu berbakti kepada Allah seolah-olah kamu
melihat-Nya. Jika kamu tidak melihat-Nya, maka (yakinlah) bahwa Allah
melihatmu” (H.R. Bukhori dan Muslim).
Akhlak dalam Islam meliputi:
(a) Akhlak terhadap diri sendiri,
yakni bagaimana kita memperlakukan diri
sendiri dalam menjalani hidup ini.
(b) Akhlak terhadap Allah,
yakni bagaimana seharusnya kita bersikap
terhadap Alllah SWT.
(c) Akhlak terhadap sesama manusia,
yakni tata cara bergaul dengan sesama
manusia.
(d) Akhlak terhadap alam semesta,
yakni bagaimana seharusnya kita
memperlakukan flora dan fauna, termasuk sikap kita terhadap makhluk-makhluk
gaib (jin, setan, dan malaikat).