WARIS; Definisi dan Keutamaannya
Pendidikan Islam by admin on 29 September 2014
Sudah umum terjadi, masalah pembagian waris di
masyarakat kita dianggap masalah sepele. Orang yang sudah lama mati hartanya
tidak kunjung diwaris dengan berbagai alasan bahkan alasan tidak etis sekalipun padahal ia hak, tak jarang si ahli waris sampai meninggal dan ahli waris tersebut meninggal tanpa sempat menerima apa yang telah menjadi haknya. Ada lagi yang membagi
waris, tapi tidak dengan cara yang ditentukan Islam dengan alasan keadilan
(logika manusia) padahal bertentangan dengan hukum Allah. Begitulah kejadiannya
dari generasi ke generasi, hingga yang hak dianggap bathil dan yang bathil
sudah dianggap hak dan dijadikan pedoman kebenaran dan keumuman di
masyarakat.
Definisi Waris
Arti Warits adalah ‘orang yang berhak menerima
pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal’, sementara ilmu Waris /
fara'idh artinya: Ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapatkan warisan
dan siapa yang tidak mendapatkannya, kadar-kadar yang diterima oleh tiap-tiap
ahli waris dan cara pembagiannya.
Fara'idh adalah jamak dari faridhoh yang
terambil dari kata fardh (ketentuan).
Menurut istilah syara' fardh berarti bagian yang
telah ditentukan bagi ahli waris.
Tulisan berikut adalah ajakan untuk
mengkampanyekan ilmu fara'idh yang berdasarkan hukum Allah dan sunnah
Rasul-Nya, Pembagian waris yang halal, berpahala, dan membawa berkah.
Keutamaan / Pentingnya Ilmu Fara'idh:
1. Dari Ibnu Mas'ud: Dari Rasulullah:
"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. pelajarilah fara'id
dan ajarkanlah kepada manusia, karean aku adalah orang yang akan mati, sedang
ilmupun bakal diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian
warisan dan masalahnya tidak menemukan seseorang yang memberitahukan kepada
keduanya."(HR.Ahmad).
2. Dari Abdullah bin 'Amr: Rasulullah
saw.bersabda: "Ilmu itu ada tiga macam, dan selain dari yang tiga itu
adalah tambahan; ayat yang jelas, sunnah yang datang dari Nabi, dan fara'idh
yang adil." (HR.Abu Daud dan Ibn Majah).
3. Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw. bersabda:
"Pelajarilah fara'idh dan ajarkanlah kepada manusia, karena fara'idh
adalah separoh dari ilmu dan akan dilupakan orang, faraidhlah ilmu yang pertama
kali dicabut dari umatku." (HR. Ibn Majah dan Ad-Daruquthni).
Ancaman Bagi Pelanggar Hukum Pembagian Waris Secara Islam:
1. وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ ۥ وَيَتَعَدَّ
حُدُودَهُ ۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَـٰلِدً۬ا فِيهَا وَلَهُ ۥ عَذَابٌ۬ مُّهِينٌ۬ Dan
barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang
ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS.An-Nisa:14)
2. وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ
فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡكَـٰفِرُونَ Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut
apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
(QS.Al-Ma'idah: 44)
3. وَمَن لَّمۡ يَحۡڪُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ
فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ Barangsiapa tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
zalim. (QS.Al-ma'idah: 45)
4. مَن لَّمۡ يَحۡڪُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ
فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡفَـٰسِقُونَ Barangsiapa tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
fasik. (QS.Al-Ma'idah: 47)
Sebab-Sebab Mendapat Warisan (Pusaka):
1. Nasab : Hubungan keturunan atau keluarga
2. Nikah :
Karena sebagai suami /istri.
3. Wala' :
Karena memerdekakan budak
(dijaman sekarang mungkin sdh tdk ada)
Sebab-Sebab Penghalang Mendapat Waris (Pusaka):
1. Beda agama: Orang Islam tidak mewarisi harta
orang kafir, demikian pula sebaliknya.
2. Pembunuhan: Jika ahli waris terlibat dalam
pembunuhan pewaris; baik sbg pelaku langsung, tidak langsung, maupun tahu
rencana pembunuhan tapi tidak menghalanginya (bersekongkol).
3. Perhambaan: Budak tidak mewarisi pusaka
tuannya, tapi tuannya bisa mendapat pusaka budaknya.
4. Tidak tentu kematiannya: Misalnya dua orang
atau lebih yang saling mewarisi mati bersama tanpa diketahui siapa yang mati
terlebih dulu; maka harta masing-masing si mati dibagikan kepada ahli waris masing-masing.
Langkah-Langkah Sebelum Pembagian Waris:
Sebelum harta pusaka si mati dibagikan,
pertam-tama ambilah atau sisihkan untuk beberapa keperluan sbb.:
1. Biaya proses penguburan dan pengurusan jenazah
(jika memang akan diambil dari pusaka).
2. Melunasi hutang-hutang si mati (jika ada punya
hutang). Hutang kepada Allah (zakat, kafarat, nadzar, dll.dan Hutang kepada
manusia (harta, )
3. Dilaksanakan wasiatnya (jika ada). مِنۢ بَعۡدِ
وَصِيَّةٍ۬ يُوصِى بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ ...Pembagian-pembagian tersebut di atas,
sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau sesudah dibayar hutangnya
...(QS.An-Nisa : 11).
4. Sisanya adalah harta pusaka (tirkah) yang siap
dibagikan kepada ahli waris.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ
ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Artikel ini bertujuan untuk mengingatkan kita
akan pentingnya pengetahuan tentang WARIS. Membicarakan tentang WARIS bukanlah
hal yang TABU, sekalipun dalam keadaan berkabung. Untuk itu, bagi kita umat
Islam terutama yang telah uzur usianya hendaknya membicarakan ini kepada ahli
warisnya sebelum ajal datang. Karena bukan hanya HARTA WARISAN saja yang
dibicarakan, akan tetapi Hutang Piutang, Janji, Wasiat, dll yang kesemuanya itu
akan ditanggung oleh Ahli Warisnya setelah ia meninggal nanti.